Lambatnya Pelimpahan Berkas Kasus Pengrusakan, Kuasa Hukum Desak Kejari Palu

PALU, Sararamedia.id - Kuasa hukum Jafri Yauri, Muslimin Budiman, menyoroti lambatnya pelimpahan berkas kasus dugaan pengrusakan rumah kliennya oleh tersangka Ang Andreas. Ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu segera menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini bermula dari laporan Jafri pada 2 Februari 2023, setelah rumahnya di Jalan Hasanuddin II, Palu Timur, ditemukan dalam kondisi rusak parah. Penyidik Polresta Palu kemudian menetapkan Ang Andreas sebagai tersangka dan menahannya pada 24 Juli 2023, meskipun ia segera mendapat penangguhan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2025) siang, menjelaskan bahwa berkas perkara pertama kali dikirimkan oleh penyidik Polresta Palu pada 13 Desember 2023. Namun, jaksa peneliti berkas mengembalikannya dengan status P-18/P-19 pada 24 Desember 2024 karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.

``Dalam Pasal 183 KUHAP disebutkan bahwa minimal harus ada dua alat bukti yang sah agar hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap tersangka. Karena petunjuk jaksa belum dapat dipenuhi oleh penyidik, maka berkas perkara pasti akan dikembalikan,`` terang Yudi.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan tersangka masih sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian, karena kasus ini masih dalam tahap pra-penuntutan.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan berkas akan dinyatakan lengkap dan kasus dapat dilanjutkan ke pengadilan. (Rls)


Comment As:

Comment (0)