Warga Morowali Gugat PT TAS, Tuntut Transparansi Ganti Rugi Lahan
- By REDAKSI --
- Friday, 21 Feb, 2025
MOROWALI, Sararamedia.id - Konflik agraria dan krisis penghidupan di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara terus memanas akibat ekspansi sektor tambang dan perkebunan sawit dalam satu dekade terakhir. Krisis ekologi yang ditimbulkan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat setempat.
Menanggapi polemik ini, Serikat Hijau Indonesia (SHI), Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP), dan Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) bersatu mendampingi warga dari tiga desa—Torete, Buleleng, dan Laroenae di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Saat ini, warga tengah menempuh jalur hukum melawan PT Teknik Alum Servis (PT TAS), perusahaan tambang yang berkantor di Desa Buleleng, terkait gugatan perdata atas harga tanah. Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam prosedur ganti rugi lahan perkebunan serta lahan budel.
Agusalim, SH, advokat rakyat yang telah lima tahun mendampingi petani di wilayah tersebut, menegaskan komitmennya dalam perjuangan ini.
``Kehadiran kami bukan sekadar formalitas. Kami memastikan hak-hak masyarakat dari tiga desa ini terlindungi dan mendapatkan keadilan yang layak,`` ujarnya kepada InterGreenMedia.co.id, Kamis (20/2/2025) waktu setempat.
Sebagai anggota Confederation of Lawyer Asia Pacific (COLAP), Agusalim menyoroti banyaknya kasus agraria di Morowali dan Morowali Utara yang telah memasuki ranah pengadilan dengan hasil yang menguntungkan rakyat.
``Perjuangan hukum advokasi petani tidak pernah sia-sia. Kami akan terus berada di garda terdepan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat,`` tambahnya.
Kasus ini juga menyeret dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa dalam proses ganti rugi lahan. Masyarakat berharap jalannya proses hukum berlangsung transparan dan bebas intervensi agar hak-hak mereka tetap terlindungi.
Kolaborasi antara SHI, SPHP, dan AGRA memberikan harapan baru bagi warga dalam melawan ketidakadilan. Mereka bertekad mempertahankan tanah sebagai sumber penghidupan, bukan sekadar angka dalam proposal kompensasi yang tidak adil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT TAS maupun pemerintah desa setempat terkait gugatan ini. (***)
