Dugaan Korupsi Bantuan UMKM, Anggota DPRD Sulteng Dilaporkan ke Polda

PALU, Sararamedia.id - Kantor Hukum Haryadi & Partners melaporkan seorang anggota DPRD Sulawesi Tengah berinisial M ke Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan korupsi bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palu. Laporan disampaikan langsung ke Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Palu, Jumat (8/11/2024), oleh pengacara Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi, mewakili klien mereka yang berinisial SH, IM dan WY.

Laporan ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 08/HP-SK/X-24 tertanggal 29 Oktober 2024. Terlapor M, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sulteng dan pernah menjadi anggota DPRD Kota Palu, diduga telah menguasai bantuan UMKM secara ilegal.

M dilaporkan terkait dugaan korupsi, penipuan, dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Selain itu, M juga diduga bekerja sama dengan sejumlah oknum di Dinas Sosial Kota Palu.

Menurut Vebry, bantuan UMKM yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat malah dikuasai oleh M.

``Tindakan ini merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima bantuan,`` ujar Vebry.

Rincian Dugaan Kasus :

1. Penguasaan Ilegal Bantuan Tenda dan Kursi (2023): WY, klien Haryadi & Partners, menerima bantuan tenda dan kursi, tetapi barang tersebut diduga diambil paksa oleh M.

2. Manipulasi Penerima Bantuan Alat Musik (2024): SY, klien lainnya, diminta menandatangani penerimaan bantuan alat musik, yang kemudian diambil alih oleh M.

3. Penggantian Penerima Bantuan KUBE: Kelompok penerima bantuan pada 2023 dan 2024 diduga diganti secara ilegal oleh M dengan bantuan oknum di Dinsos Palu.

4. Penguasaan Mesin Press Batako (2023): Bantuan mesin press batako yang diterima RS, klien Haryadi & Partners, dilaporkan juga diambil oleh M.

5. Pengaturan Proposal Bantuan: Proposal bantuan diduga disusun di rumah pribadi M, dengan nama kelompok penerima tetap tercatat, namun penerima bantuan sebenarnya diganti.

Vebry menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh M bersama oknum di Dinsos Palu jelas melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui oleh UU No. 20 Tahun 2001. Haryadi & Partners meminta Kapolda Sulteng segera memanggil pihak-pihak terkait dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

``Kami hadir tanpa ada unsur politik. Langkah ini murni untuk membela hak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum``. tutup Vebry. (***)


Comment As:

Comment (0)