Kejati Sulteng-Disperindag Gelar Pasar Murah

PALU, Sararamedia.net - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bekerjasama dengan Pemerintah provinsi (Pemprov) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, menggelar pasar murah di halaman Kantor Kejati Sulteng, selama 2 hari tanggal 1-2 April 2024.

Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulteng, Pipuk Firman Priyadi.,SH.,MH menyampaikan, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriah dan penanganan pengendalian inflasi di daerah Sulawesi Tengah, yang mana pada moment saat ini harga dan ketersediaan  barang kebutuhan pokok ikut mengalami fluktuasi yang terjadi pada beberapa komoditi. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan murah dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan dan menyambut idul Fitri 1445 Hijiriah, meningkatkan daya beli masyarakat, menekan terjadinya gejolak harga barang kebutuhan pokok di pasaran serta untuk pengendalian inflasi daerah. 

Selain kegiatan pasar murah, beberapa langkah antisipasi yang telah dilakukan adalah dengan melakukan pemantauan harian harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok sebagai deteksi dini kenaikan harga dan kelangkaan barang kebutuhan pokok, melakukan komunikasi  publik yang baik melalui berbagai forum dan media untuk menjaga psikologis pasar agar masyarakat tenang dan tidak panic buying serta mendorong kerjasama antar daerah untuk menjamin kemandirian pangan.

Kegiatan pasar murah merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan pemerataan di bidang ekonomi sebagai salah satu bentuk penanggulangan kemiskinan dengan cara membantu masyarakat mencukupi kebutuhan pokok dengan harga yang murah dan terjangkau dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga masyarakat Kecamatan Palu Timur dan sekitarnya dengan sebaik-baiknya, karena kegiatan ini hanya dilaksanakan selama 2 (dua) hari.

Selanjutnya kepada masyarakat, agar berbelanja secara bijak serta melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan pelanggaran seperti penimbunan dan harga tidak wajar. Dan bagi pelaku usaha, untuk menjaga ketersediaan stok dan menjual dengan harga yang wajar serta tidak melakukan penimbunan. 

``Mari bersama-sama kita ciptakan hari besar keagamaan Nasional yang berjalan lancar dan kondusif, penuh dengan kebahagiaan dan kedamaian serta memberi manfaat bagi seluruh masyarakat``. ajak Wakajati. (***) 


Comment As:

Comment (0)