PGRI Sulteng Ambil Langkah Organisasi, Ketua dan Sekretaris PGRI Parigi Moutong Dinonaktifkan
- By REDAKSI --
- Monday, 07 Sep, 2026
PALU, SARARAMEDIA.ID - Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tengah memberikan penjelasan resmi terkait keputusan penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong. Langkah organisasi tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola kelembagaan, menegakkan disiplin organisasi, serta mempertahankan independensi dan marwah PGRI sebagai organisasi profesi guru.
Keputusan tersebut menjadi perhatian publik setelah Ketua PGRI Parigi Moutong, Gazali, dan Sekretaris PGRI Parimo, Idris, dinonaktifkan dari jabatannya menyusul polemik pelaksanaan Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parigi Moutong yang digelar pada akhir pekan lalu.
Ketua PGRI Sulawesi Tengah, Syam Zaini, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi internal organisasi yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap mekanisme organisasi, loyalitas kepengurusan, etika komunikasi, serta pelaksanaan tugas yang harus selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Menurut Syam, persoalan bermula saat Pengurus PGRI Sulawesi Tengah menerima informasi mengenai susunan kegiatan Konkerkab PGRI Parigi Moutong yang mencantumkan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, sebagai salah satu narasumber.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pengurus PGRI Sulawesi Tengah melakukan koordinasi dan mempertanyakan urgensi menghadirkan pejabat publik dari luar daerah dalam agenda internal organisasi profesi guru. Pertimbangan tersebut dilakukan untuk menghindari munculnya persepsi yang dapat memengaruhi independensi organisasi di mata publik.
"PGRI harus menjaga marwah, independensi, dan konsistensi organisasi. Karena itu, kami meminta agar narasumber tersebut dibatalkan dan saya juga menyampaikan tidak akan menghadiri kegiatan apabila hal tersebut tetap dilaksanakan," ujar Syam Zaini saat memberikan keterangan kepada media, Minggu siang, (6/9/2026).
Syam mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima jaminan dari Ketua PGRI Parigi Moutong bahwa sesi penyampaian materi oleh Wali Kota Palu telah dibatalkan. Bahkan, sebelum bertolak menuju Parigi Moutong pada Sabtu (5/9/2026), dirinya kembali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan memperoleh jawaban yang sama.
Namun, setelah tiba di lokasi kegiatan, Pengurus PGRI Sulawesi Tengah mendapati Wali Kota Palu tetap hadir sebagai narasumber dalam agenda tersebut.
Menurut Syam, substansi persoalan bukan terletak pada kapasitas ataupun kompetensi Wali Kota Palu dalam membahas isu pendidikan. Sebagai kepala daerah, Hadianto Rasyid dinilai memiliki pengalaman dan kewenangan untuk berbicara mengenai kebijakan pendidikan, pembangunan sumber daya manusia, maupun tata kelola pemerintahan.
Akan tetapi, yang menjadi perhatian organisasi adalah proses koordinasi, kepatuhan terhadap arahan pimpinan organisasi, serta adanya perbedaan antara komitmen yang telah disampaikan dengan pelaksanaan di lapangan.
"Persoalan utamanya bukan pada siapa yang diundang. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana proses pengambilan keputusan organisasi, koordinasi kepengurusan, serta konsistensi terhadap komitmen yang telah disampaikan kepada pimpinan organisasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Syam menilai kondisi tersebut menyentuh aspek integritas komunikasi, disiplin organisasi, tanggung jawab kepengurusan, dan penghormatan terhadap hierarki organisasi yang selama ini menjadi landasan dalam menjalankan roda organisasi profesi.
Ia juga menepis anggapan bahwa sikap PGRI Sulawesi Tengah merupakan bentuk penolakan terhadap pemerintah atau pejabat publik. Menurutnya, PGRI tetap membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah dalam berbagai program peningkatan mutu pendidikan, sepanjang tetap berada dalam koridor organisasi dan tidak mengurangi prinsip independensi yang dijunjung tinggi.
"PGRI bukan organisasi yang anti terhadap pemerintah. Kami terbuka untuk bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah. Namun, setiap kegiatan organisasi harus tetap berpedoman pada aturan, mekanisme, dan kepentingan organisasi itu sendiri," jelasnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Pengurus PGRI Sulawesi Tengah memutuskan menonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong sebagai langkah organisatoris dalam rangka penegakan tata kelola, disiplin kepengurusan, serta kepatuhan terhadap AD/ART organisasi.
Syam menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki kaitan dengan persoalan politik maupun hubungan personal dengan pihak tertentu. Seluruh langkah yang diambil, kata dia, murni merupakan kebijakan internal organisasi yang bertujuan menjaga kredibilitas dan marwah PGRI.
"Ini bukan persoalan pribadi dengan siapa pun, termasuk Wali Kota Palu. Yang kami pertanggungjawabkan adalah tata kelola organisasi, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab pengurus dalam menjalankan amanah organisasi," katanya.
Di akhir keterangannya, Syam mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan tersebut secara objektif dan proporsional agar tidak berkembang menjadi polemik di luar substansi yang sebenarnya.
"Jangan menggeser persoalan tata kelola organisasi menjadi persoalan politik. Jangan pula mengubah persoalan kepatuhan pengurus menjadi persoalan pribadi. Mari melihat masalah ini secara utuh berdasarkan fakta dan mekanisme organisasi yang berlaku". pungkasnya. (***)
