Polemik Tambang RUJ di Morowali, Ini Penjelasan Resmi Dinas ESDM Sulteng

PALU, SARARAMEDIA.ID - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pencabutan sanksi administratif terhadap PT. Resky Utama Jaya (RUJ) telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan dinilai memenuhi kewajiban teknis serta tanggung jawabnya kepada masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Arfan, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Sultan, kepada media, Sabtu (24/1/2026) sore. Ia menjelaskan bahwa pencabutan sanksi dilakukan setelah melalui proses evaluasi regulasi, pemeriksaan teknis lapangan, serta koordinasi lintas instansi.

Menurut Sultan, sebelumnya Dinas ESDM sempat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pertambangan PT RUJ sebagai tindak lanjut atas hasil rapat penyelesaian konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat Desa Nambo serta Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

Sanksi tersebut diberikan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas peledakan tambang (blasting) yang dinilai menimbulkan keresahan. Untuk memastikan dampak teknisnya, Dinas ESDM kemudian memfasilitasi pengujian getaran akibat peledakan yang dilakukan oleh tim independen dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Hasil pengujian menunjukkan bahwa getaran dari kegiatan peledakan PT RUJ masih berada di bawah ambang batas baku mutu sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Sultan.

Selain itu, Dinas ESDM juga melakukan evaluasi terhadap pemenuhan dokumen lingkungan dan perizinan lainnya. Berdasarkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perusahaan diperbolehkan menyelesaikan adendum dokumen UKL-UPL, izin reklamasi, serta PKKPRL secara paralel sambil tetap melakukan kegiatan operasi produksi.

Sultan menambahkan, PT RUJ juga telah menyampaikan surat pernyataan komitmen untuk menyelesaikan konflik sosial dengan masyarakat dan memenuhi seluruh kewajiban yang diminta. Hingga pertengahan Januari 2026, progres pemenuhan kewajiban tersebut telah mencapai lebih dari 70 persen.

"Setelah dilakukan telaah regulasi dan teknis, serta mempertimbangkan laporan lapangan, rekomendasi ITB, DLH, dan komitmen perusahaan, maka pada 20 Januari 2026 Dinas ESDM resmi mencabut sanksi administratif terhadap PT RUJ," ujarnya.

Pencabutan sanksi tersebut, lanjut Sultan, juga telah dikoordinasikan dengan Gubernur Sulawesi Tengah. Kewenangan pemberian dan pencabutan sanksi administratif sendiri telah didelegasikan kepada Kepala Dinas ESDM sesuai surat Gubernur tertanggal 29 September 2025.

Meski demikian, Dinas ESDM menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas PT RUJ tetap dilakukan. Perusahaan diwajibkan melaporkan secara berkala pemenuhan kewajiban teknis dan lingkungan, serta akan terus dipantau oleh Cabang Dinas ESDM dan instansi terkait.

Terkait tuntutan di luar aspek teknis pertambangan, Sultan menyebutkan bahwa penyelesaian ganti rugi dan persoalan sosial menjadi ranah pemerintah desa dan pemerintah daerah setempat. PT RUJ, kata dia, telah mulai melakukan pendataan rumah warga terdampak bersama Pemerintah Kabupaten Morowali.

"Jika ditemukan pelanggaran baru di lapangan, masyarakat dapat melaporkannya ke DLH, Dinas ESDM, atau melalui Command Centre Provinsi Sulawesi Tengah". pungkasnya. (***)


Comment As:

Comment (0)