
BKD Sulteng Tegaskan Tidak Ada Intervensi Daerah dalam Penentuan Hasil Seleksi PPPK Tahap II
PALU, Sararamedia.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, memberikan klarifikasi resmi menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat dan peserta seleksi terkait pengumuman hasil seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, termasuk hasil optimalisasi Tahap I dan II tahun anggaran 2024, Kamis siang, (3/7/2025) waktu setempat.
1. Penentuan Kelulusan Sepenuhnya Kewenangan BKN
Adiman menegaskan bahwa hasil seleksi PPPK Tahap II maupun hasil optimalisasi Tahap I dan II sepenuhnya merupakan hasil proses rekrutmen yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator pelaksanaan seleksi dan pengumuman, tanpa memiliki kewenangan untuk mengubah hasil penetapan BKN.
2. Penempatan Peserta Optimalisasi Berdasarkan Kebijakan BKN
Sebanyak 246 peserta yang sebelumnya mengikuti ujian Tahap I namun belum lulus, dinyatakan lulus dalam proses optimalisasi dengan kode kelulusan R3/L-2. Mereka umumnya ditempatkan pada jabatan yang sebelumnya tidak mereka lamar. Adiman menegaskan bahwa keputusan penempatan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan BKN dan tidak melibatkan campur tangan pemerintah daerah.
3. Kewenangan OPD terhadap Peserta Lolos Administrasi
Kepesertaan yang dinyatakan lolos administrasi baik pada seleksi Tahap I maupun Tahap II, menjadi tanggung jawab penuh dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat peserta tersebut mengabdi.
4. Rincian Kelulusan PPPK Tahap II dan Optimalisasi
Adapun hasil kelulusan PPPK tahun 2024 meliputi:
• Tenaga Guru: 638 orang dinyatakan lulus.
• Tenaga Kesehatan: 61 peserta (3 orang dari optimalisasi Tahap I, dan 58 orang dari Tahap II).
• Tenaga Teknis:
- Optimalisasi K2: 8 peserta
- Optimalisasi Tahap I: 246 peserta
- Optimalisasi Tahap II: 8 peserta
- Tahap II reguler: 154 peserta
Total keseluruhan peserta yang dinyatakan lulus sebagai PPPK berjumlah 1.125 orang.
5. Terkait Isu Guru Belum Mengabdi 2 Tahun Dinyatakan Lulus
Menanggapi isu mengenai peserta guru yang belum mengabdi dua tahun namun dinyatakan lulus, Adiman menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi melalui program Ruang Talenta Guru. Program ini dirancang untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar sesuai data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dari kebutuhan sebanyak 2.117 guru di Provinsi Sulawesi Tengah, hingga saat ini baru terisi 169 guru dari PPPK Tahap I, dan ditambah 638 guru dari Tahap II. Oleh karena itu, peserta guru yang belum mengabdi selama dua tahun dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap II dan dinyatakan lulus demi memenuhi kebutuhan tenaga guru di daerah.
``Jika terdapat hal-hal yang belum jelas atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, masyarakat atau peserta seleksi dapat langsung menghubungi BKD Provinsi Sulawesi Tengah atau saya selaku Plt. Kepala BKD di nomor 081341270772. Sukses selalu untuk kita semua``. pungkas Adiman. (***)