
BPD Tamainusi Tolak SK Pj Kades, Kuasa Hukum: Cacat Hukum dan Langgar UU Desa
- By REDAKSI --
- Tuesday, 01 Jul, 2025
MOROWALI UTARA, Sararamedia.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), secara tegas menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua BPD Tamainusi, Abidin, mewakili lembaga dan masyarakat desa.
Menurut Abidin, terdapat dua alasan utama penolakan tersebut. Pertama, BPD mengaku belum menerima tembusan resmi SK Bupati terkait pengangkatan Pj Kades. Kedua, proses pengangkatan dinilai tidak transparan dan menimbulkan kecurigaan publik.
``Dua hal ini menjadi dasar penolakan kami. Ada sesuatu yang janggal, dan kami merasa dipinggirkan dalam proses penting ini,`` ujar Abidin, Selasa pagi (1/7/2025) waktu setempat.
Abidin menyoroti nasib Kepala Desa Tamainusi definitif, Ahlis, yang dinonaktifkan saat tengah menjalani proses hukum, namun tidak pernah dikembalikan ke jabatannya setelah menyelesaikan hukuman. Sebaliknya, pemerintah malah menunjuk Pj Kades baru.
``Kami melihat pemerintah daerah seakan sengaja menciptakan kegaduhan. Ketika masalah hukum kades selesai, mestinya ia diaktifkan kembali. Tapi malah muncul SK Pj Kades baru,`` geramnya.
Disebutkan, pejabat yang ditunjuk sebagai Pj Kades adalah Muh Satir, yang berasal dari kantor kecamatan. Abidin mengaku telah bertemu langsung dan mendengar pengakuan lisan dari yang bersangkutan bahwa SK telah diterimanya. Namun hingga kini, BPD belum melihat atau menerima dokumen tersebut secara resmi.
Kuasa hukum Kepala Desa definitif, Ahlis, yakni Fariz Salmin dari Law Firm SH & Associates, menyatakan bahwa SK Bupati Morowali Utara Nomor 188.45/KEP-B.MU/0117/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 adalah cacat hukum dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
``Jabatan Kepala Desa Tamainusi tidak dalam keadaan kosong. Klien kami sudah menyelesaikan seluruh proses hukum, dan putusan Mahkamah Agung pun telah inkracht. Tidak ada dasar hukum untuk menunjuk penjabat baru,`` tegas Fariz dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa Ahlis hanya divonis lima bulan penjara dalam perkara perdata terkait tanah, bukan pidana berat seperti korupsi, narkoba, atau asusila. Ancaman pidananya pun tidak melebihi lima tahun, sehingga tidak memenuhi syarat pemberhentian tetap.
Fariz merujuk Pasal 44 ayat (1) UU Desa dan Pasal 11 ayat (1) Permendagri No. 82 Tahun 2015, yang mewajibkan kepala daerah mengaktifkan kembali kepala desa paling lambat 30 hari setelah putusan hukum tetap diterima.
``Penerbitan SK Pj ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan menciptakan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat,`` tegasnya.
Ia juga menyoroti cacat administratif dalam SK tersebut, yang menetapkan Pj mulai menjabat sejak tanggal penetapan, tanpa pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan, sebagaimana prosedur hukum yang sah.
Situasi ini telah memicu keresahan di tengah masyarakat Tamainusi. Ketidakpastian status kepemimpinan desa dinilai mengganggu jalannya roda pemerintahan dan program pembangunan desa.
``Pemerintah daerah jangan justru menjadi sumber kegaduhan di desa. Kami berharap Bupati Morowali Utara mengevaluasi keputusan ini dan mengedepankan asas hukum serta keadilan``. pungkas Abidin. (***)