Penambangan di Parigi Moutong, Koperasi atau Modus ?

PALU, Sararamedia.id - Maraknya aktivitas yang diduga sebagai penambangan emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong memicu kontroversi, khususnya di Desa Buranga (Kecamatan Ampibabo), Desa Air Panas, dan Desa Kayuboko (Kecamatan Parigi Barat).

Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola, mengungkapkan bahwa pengelola tambang di tiga wilayah tersebut mengklaim memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi swakelola. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa koperasi yang tidak jelas statusnya, bahkan belum terdaftar di Dinas Koperasi Kabupaten Parigi Moutong.

``Artinya, ada koperasi yang tidak resmi tetapi sudah mengantongi IPR. Kami sudah menyurat ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi kembali koperasi yang telah diberi izin,`` kata Richard ditemui di Palu, Selasa (4/2/2025) pagi.

Richard juga menyoroti dugaan keterlibatan pengusaha besar di balik aktivitas tambang ini, mengingat adanya penggunaan alat berat seperti ekskavator. Ia menegaskan bahwa koperasi tidak boleh dijadikan tameng bagi kepentingan pihak tertentu yang hanya mencari keuntungan besar dari rakyat.

``Kami meminta pengawasan lebih ketat dari Dinas ESDM Provinsi agar sistem pengelolaannya jelas dan sesuai aturan``. tegasnya.

Meski belum menerima tanggapan dari ESDM Provinsi, Pemda Parigi Moutong tetap melakukan pengawasan dan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas tambang di tiga desa tersebut. (***)


Comment As:

Comment (0)