
Warga Buranga Pertanyakan IPR, Tuntut Musyawarah Terbuka
- By REDAKSI --
- Monday, 03 Feb, 2025
PARIGI MOUTONG, Sararamedia.id - Masyarakat Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong mempertanyakan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah mereka. IPR tersebut muncul setelah viralnya pemberitaan mengenai dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di desa tersebut.
Usman Laminu, salah satu warga Buranga, menyoroti kurangnya musyawarah dan sosialisasi sebelum izin tersebut diterbitkan. Ia meminta agar pemerintah daerah dan koperasi yang terlibat hadir langsung di desa untuk menjelaskan dasar penerbitan izin tersebut.
``Jangan bodohi rakyat. Kami hanya ingin kejelasan. Hadirkan OPD terkait, koperasi, serta pemerintah daerah untuk bermusyawarah dengan masyarakat,`` ujarnya di Ampibabo, Senin (3/2/2025) sore.
Usman juga mengkritisi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak lagi dipercaya masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, BPD seharusnya menjadi perwakilan suara rakyat dan mengetahui seluk-beluk perizinan yang dikeluarkan di desa.
Selain itu, ia menyoroti kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat akibat pertambangan. Buranga, yang sebelumnya pernah mengalami insiden tambang, dikhawatirkan akan menghadapi risiko serupa jika izin ini tidak ditangani dengan baik.
``Kami bangga punya tambang, tapi harus dikelola dengan baik dan transparan. Kami ingin musyawarah terbuka, bukan sekadar keputusan yang muncul setelah viral di media,`` tegasnya.
Masyarakat Buranga pun mendesak agar pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum turun langsung ke desa untuk memberikan penjelasan terkait penerbitan IPR ini. Mereka menegaskan bahwa tanpa sosialisasi yang jelas, keputusan tersebut hanya akan memicu konflik di lapangan. (***)