Tiga Koperasi di Buranga Bantah Tuduhan PETI, Tegaskan Legalitas Pertambangan

PARIGI MOUTONG, Sararamedia.id - Tiga koperasi yang mengelola pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa aktivitas mereka memiliki izin resmi dan bukan termasuk dalam kategori Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Mereka membantah tuduhan yang menyebut pertambangan tersebut ilegal dan meminta media untuk menyajikan informasi yang berimbang.

Ketiga koperasi yang beroperasi di Buranga, yakni Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, dan Koperasi Buranga Baru Indah, telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulawesi Tengah sejak 8 Januari 2025. Berikut rincian izin yang mereka miliki :

Koperasi Sina Jaya Mandiri – IPR Nomor 04082400284440004

Koperasi Sina Maju Bersaudara – IPR Nomor 09082400740460001

Koperasi Buranga Baru Indah – IPR Nomor 12370005218740006

Pengacara Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara dan Koperasi Buranga Baru Indah, Mohamad Natsir Said, SH dalam pernyataan pdf yang diterima media ini, Senin (3/2/2025) siang, menyatakan bahwa tuduhan PETI terhadap mereka merupakan bentuk pemberitaan yang menyesatkan dan dapat merugikan masyarakat lokal. Mereka menilai, pemberitaan yang tidak berdasar bisa menghambat hak ekonomi warga yang telah berupaya menjalankan usaha pertambangan sesuai aturan hukum.

``Kami memiliki izin resmi dan beroperasi sesuai regulasi yang berlaku. Tuduhan bahwa pertambangan ini ilegal justru menghambat masyarakat dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri,`` ujar Natsir.

Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk memiliki izin pertambangan melalui IPR/IUPR. Oleh karena itu, mereka menduga tuduhan ilegalitas ini dapat berasal dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam membatasi akses masyarakat terhadap sumber daya alam.

``Kami mencurigai adanya kepentingan tertentu yang ingin menghalangi masyarakat kecil untuk berkembang, sementara korporasi besar tetap bebas beroperasi,`` tambahnya.

Terkait pemberitaan yang dianggap tidak berimbang, perwakilan koperasi meminta media menerapkan prinsip cover both sides agar tidak terjadi trial by the press. Mereka juga menegaskan siap menempuh jalur hukum apabila tuduhan ilegalitas terhadap koperasi mereka terus disebarkan.

``Kami akan mempertimbangkan langkah hukum jika framing negatif ini tidak dihentikan, sesuai dengan Pasal 162 UU No. 4 Tahun 2009 jo UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba``. tegasnya.

Pihak koperasi berharap, dengan adanya klarifikasi ini, publik mendapatkan informasi yang lebih akurat dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta hukum. (***)


Comment As:

Comment (0)