
Kontroversi Izin Tambang di Buranga, BPD Tantang Kades
- By REDAKSI --
- Monday, 03 Feb, 2025
PARIGI MOUTONG, Sararamedia.id - Polemik terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, terus berlanjut. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buranga, Rizal, membantah klaim Kepala Desa yang menyatakan bahwa pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut telah mengantongi IPR.
Rizal menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti sah yang menunjukkan bahwa koperasi yang mengelola pertambangan telah memperoleh IPR. Ia mengkritik pernyataan Kepala Desa yang disampaikan melalui media dan menyebutnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
``Hingga saat ini, belum ada tembusan surat izin yang diterima oleh pemerintah kecamatan, kabupaten, maupun desa. Saya sudah melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, termasuk Polsek Ampibabo dan bagian tata ruang di kabupaten, dan mereka tidak memiliki dokumen tersebut,`` ujar Rizal, Minggu (2/2/2025) waktu setempat.
Menurutnya, tanpa dokumen resmi, izin yang diklaim oleh Kepala Desa dapat dikategorikan sebagai tidak sah. Rizal juga mempertanyakan transparansi koperasi yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang, karena tidak ada berita acara atau notulen musyawarah desa yang mendukung operasionalnya.
Selain itu, Rizal menyoroti narasi yang menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai argumen tersebut tidak berdasar karena tidak melalui musyawarah resmi di tingkat desa.
``Kalau memang ada keputusan bersama, seharusnya dituangkan dalam berita acara dan disepakati oleh masyarakat. Namun, hingga kini, dokumen tersebut tidak ada,`` tegasnya.
Rizal juga menyoroti aspek keamanan dalam aktivitas pertambangan ilegal, terutama risiko kecelakaan kerja. Ia mempertanyakan apakah pihak yang mendukung tambang tanpa izin bersedia bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa di lokasi tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Kepala Desa Buranga terkait bantahan yang disampaikan oleh Rizal. (***)